Transaksi Jual Beli Ditutup di TikTok Shop: Penyesuaian Terhadap Aturan Baru
Meong365 – Hari ini, Rabu (4/10/2023), TikTok Shop mengumumkan penutupan transaksi jual beli di platform mereka. Keputusan ini diumumkan melalui pengumuman resmi pada Selasa (3/10/2023) dan efektif mulai pukul 17.00 WIB hari ini. TikTok Indonesia, melalui pengumuman tersebut, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam pengumuman resmi TikTok, mereka menjelaskan bahwa prioritas utama mereka adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru, TikTok memutuskan untuk menghentikan layanan transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan
Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan pada 25 September 2023, mulai berlaku pada 26 September 2023. Aturan ini mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa platform social commerce seperti TikTok, Instagram, dan Facebook tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka.
Baca Juga : Resmi Tiktok Tidak Boleh Jualan di indonesia, Fitur Keranjang kuning Akan Hilang
Aturan ini memiliki dampak signifikan terhadap TikTok Shop, yang memungkinkan pengguna di Indonesia untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok. TikTok Shop harus memperoleh izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan, yang saat ini belum diterimanya. Sebagai akibatnya, transaksi jual beli di TikTok Shop harus ditutup sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun TikTok Shop tidak lagi memfasilitasi transaksi jual beli, TikTok masih memungkinkan pedagang untuk mempromosikan barang/jasa. Namun, transaksi jual beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace yang telah mengantongi izin PMSE dari Kemendag.
TikTok juga telah menginformasikan keputusan ini kepada para pedagang dan affiliate di TikTok Shop melalui email. Dalam email tersebut, TikTok berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan dan layanan pelanggan, serta terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk mendukung pertumbuhan komunitas UMKM di Indonesia.
TikTok Shop menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani kembali pedagang di masa depan. Seller yang terdaftar di TikTok Shop Indonesia dapat menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia untuk bantuan lebih lanjut.
Meski TikTok Shop telah mengumumkan penutupan transaksi jual beli, masih belum secara pasti bagaimana nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang setelah penutupan ini. Apakah penjual masih bisa menampilkan etalase produk, keranjang kuning, serta live shopping, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. KompasTekno telah menghubungi perwakilan TikTok Indonesia untuk menanyakan hal ini. Namun, pihak TikTok Indonesia mengatakan informasi yang dapat dibagikan masih terbatas pada keterangan resmi yang telah disampaikan di TikTok Newsroom.
Saat ini, beberapa jam setelah penutupan transaksi, menu “Shop” di aplikasi TikTok masih dapat diakses, dan pengguna masih bisa melihat etalase produk, memilih produk, checkout keranjang kuning, dan membayar produk di dalam aplikasi TikTok. Perkembangan lebih lanjut terkait situasi ini masih perlu ditunggu.
It’s appropriate time to make some plans for the future and it’s time to be happy.
I’ve read this post and if I could I desire to suggest you some interesting things or advice.
Perhaps you can write next articles referring to this article.
I wish to read even more things about it!