Pulau Rempang Bergejolak : Korban Terus Berjatuhan
Batam Bentrokan terjadi antara aparat dengan masyarakat di Pulau Rempang kepulauan Batam kamis (7/9/2023), Bentrokan antara masyarakat dan aparat di karenakan Rencana proyek strategis nasional.
Masyarakat Pulau Rempang tidak setuju dengan penggusuran yang di lakukan pemerintah karena menganggap tempat yang terdiri dari 7 desa tersebut merupakan tanah dat leluhur mereka.
Di sisi lain Pemkab bangka Sudah mengantongi ijin untuk merelokasi warga Pulau Rempang yang di sahkan DPR RI untuk pembangunan Eco city.
8 Warga Pulau Rempang di Tangkap
Tercatat sudah ada 8 warga pulau rempang yang di tahan pihak gabungan Polri dan TNI ke delapan warga tersebut terbukti melakukan perlawanan dan pemblokiran saat kejadian.
Peraturan yang di langgar adalah Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara.
Pemerintah Pusat sangat menyayangkan terjadinya bentrok di pulau rempang, karena tindakan kekerasan kepada masyrakat sipil eoleh aparat penegak hukum seharusnya bisa di hindari.
Karena ini anggtota DPR meminta pemerintah pusat untuk meminta Audit kepada penyelengara untuk mengusut tuntas bagaimana bisa terjadinya kekerasan kepada masyrakat setempat yang di lakukan Aparatur negara.
Merujuk dari Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.
Jelas sekali disebutkan kalau harus bertindak berdasarkan hak asasi manusia tidak semena-mena apalagi ini menyangkut 7000 lebih warga yang sudah lama berdomisili di Pulau rempang